Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUKUM DIBIDANG KESEHATAN



A.      Pengertian Hukum:

Dalam kontek profesionalisme, peraturan dan norma perilaku dijabarkan dalam etika profesi. Sehingga perlu dipahami perbedaan antara etika dan hokum:
ÿ Etika à merupakan pembuatan keputusan baik dan buruk berdasarkan pilihan  pribadi dan tidak diatur hukum
ÿ Hukum à definisi hukum secara umum adalah suatu rangkaian norma dan aturan perilaku yang dibuat penguasa yang mengatur hubungan kemasyarakatan
ÿ Prof. Djoyodigoeno à hukum adalah suatu karya seluruh rakyat yang bersifat penyegaran terhadap tingkah laku dan perbuatan para anggotanya yang bertujuan pada tata, keadilan dan kesejahteraan masyarakat 

B.      Tujuan Hukum:

      
ÿ Tujuan hukum secara umum à untuk melindungi dan mengatur masyarakat agar tertib dan disiplin sehingga keamanan negara terjamin dan rakyat hidup sejahtera
ÿ Tujuan hukum secara rinci à adalah pada tata (bersifat konservatif, kuno, tetap, tidak berubah ubah, dan tegas)à pada keadilan (bersifat dinamik dan plastik / keadilan diselaraskan dengan keadaan masyarakat yang selalu berubah) dan pada kesejahteraan masyarakat.

C.      Tata Hukum di Indonesia:

ÿ Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan pangkal tata hukum di Indonesia
ÿ Undang Undang dasar 1945 dan Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI  pada tanggal 18 Agustus 1945 yang nenjadi acuan politik hukum di Indonesia sampai sekarang
ÿ Penjelasan UUD 1945 à Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat)
ÿ Sebagai suatu negara hukum Indonesia harus memiliki unsur à 1) Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM. 2) Independensi 3) Legalitas dari tindakan Negara
ÿ Pemahaman tentang tata hukum yang berlaku sekarang ( hokum positif / ius constitutum ) dan menyelidiki hukum yang seharusnya ada mendatang (ius constituending)  akan memudahkan perawat dalam melindungi praktek keperawatan




D.      Sumber Hukum Formal di Indonesia:

ÿ Pancasila à merupakan sumber hokum utama di Indonesia
ÿ Undang Undang à mempunyai dua arti yaitu arti formil (adalah setiap ketetapan yang dibentuk  oleh alat perlengkapan negara ) dan arti materiel (adalah ketetapn yang isinya mengikat umum)
ÿ Urutan undang undang : UUD 1945à TAP MPR à UU / Perpuà  Peraturan pemerintah à Kepres à Permen / Instruksi menteri à peraturan pelaksanaan 
ÿ Yurisprudensi à adalah keputusan hakim / keputusan pengadilan terhadap suatu masalah tertentu yang belum ada dasar hukumnya dapat dipakai sebagai sumber hokum atas perkara serupa yang lain
ÿ Traktat à adalah perjanjian antar negara baik bilateral maupun multilateral
ÿ Kebiasaan à kebiasaan yang ditaati oleh rakyat dan diyakini sebagai sumber hokum

E.      Pembagian hukum:

Yang perlu dipahami perawat adalah pembegian hokum menurut isinya yaitu hokum sipil (privat) dan hokum public (hokum Negara) .
þ  Hukum sipil à meliputu hokum dagang dan hokum perdata à yang mengatur kepentingan peroorangan
þ  Hukum  public à meliputi hokum tata Negara, hokum administrasi Negara, hokum pidana, hokum internasional à yang mengatur hubungan antara Negara dengan warga negara