HUKUM DIBIDANG KESEHATAN
A. Pengertian Hukum:
Dalam kontek profesionalisme,
peraturan dan norma perilaku dijabarkan dalam etika profesi. Sehingga perlu
dipahami perbedaan antara etika dan hokum:
ÿ Etika à
merupakan pembuatan keputusan baik dan buruk berdasarkan pilihan pribadi dan tidak diatur hukum
ÿ Hukum à
definisi hukum secara umum adalah suatu rangkaian norma dan aturan perilaku
yang dibuat penguasa yang mengatur hubungan kemasyarakatan
ÿ Prof. Djoyodigoeno à hukum
adalah suatu karya seluruh rakyat yang bersifat penyegaran terhadap tingkah
laku dan perbuatan para anggotanya yang bertujuan pada tata, keadilan dan
kesejahteraan masyarakat
B. Tujuan Hukum:
ÿ Tujuan hukum secara umum à untuk
melindungi dan mengatur masyarakat agar tertib dan disiplin sehingga keamanan
negara terjamin dan rakyat hidup sejahtera
ÿ Tujuan hukum secara rinci à
adalah pada tata (bersifat konservatif, kuno, tetap, tidak berubah ubah, dan
tegas)à pada keadilan (bersifat dinamik dan
plastik / keadilan diselaraskan dengan keadaan masyarakat yang selalu berubah)
dan pada kesejahteraan masyarakat.
C. Tata Hukum di Indonesia:
ÿ Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan pangkal
tata hukum di Indonesia
ÿ Undang Undang dasar 1945 dan Pancasila yang ditetapkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang
nenjadi acuan politik hukum di Indonesia sampai sekarang
ÿ Penjelasan UUD 1945 à Indonesia
adalah Negara yang berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka (Machtsstaat)
ÿ Sebagai suatu negara hukum Indonesia harus memiliki unsur à 1) Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM. 2) Independensi 3)
Legalitas dari tindakan Negara
ÿ Pemahaman tentang tata hukum yang berlaku sekarang ( hokum positif /
ius constitutum ) dan menyelidiki hukum yang seharusnya ada mendatang (ius
constituending) akan memudahkan perawat
dalam melindungi praktek keperawatan
D. Sumber Hukum
Formal di Indonesia :
ÿ Pancasila à
merupakan sumber hokum utama di Indonesia
ÿ Undang Undang à
mempunyai dua arti yaitu arti formil (adalah setiap ketetapan yang
dibentuk oleh alat perlengkapan negara )
dan arti materiel (adalah ketetapn yang isinya mengikat umum)
ÿ Urutan undang undang : UUD 1945à TAP MPR à UU /
Perpuà
Peraturan pemerintah à
Kepres à Permen / Instruksi menteri à peraturan pelaksanaan
ÿ Yurisprudensi à
adalah keputusan hakim / keputusan pengadilan terhadap suatu masalah tertentu
yang belum ada dasar hukumnya dapat dipakai sebagai sumber hokum atas perkara
serupa yang lain
ÿ Traktat à
adalah perjanjian antar negara baik bilateral maupun multilateral
ÿ Kebiasaan à
kebiasaan yang ditaati oleh rakyat dan diyakini sebagai sumber hokum
E. Pembagian hukum:
Yang perlu dipahami perawat adalah
pembegian hokum menurut isinya yaitu hokum sipil (privat) dan hokum public
(hokum Negara) .
þ Hukum sipil à
meliputu hokum dagang dan hokum perdata à yang mengatur kepentingan peroorangan
þ Hukum public à meliputi hokum tata Negara, hokum administrasi Negara, hokum
pidana, hokum internasional à yang
mengatur hubungan antara Negara dengan warga negara